NON LITIGASI

Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan, seperti melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Metode ini lebih disukai karena lebih cepat, lebih murah, dan menjaga kerahasiaan. Di Indonesia, mekanismenya diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999
 
Layanan ini berfokus pada pencegahan masalah dan penyelesaian damai. Terdapat beberapa metode utama dalam penyelesaian sengketa non-litigasi :
  • Konsultasi: Diskusi dengan konsultan atau ahli hukum untuk mencari solusi suatu masalah.
  • Negosiasi: Proses tawar-menawar langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan tanpa campur tangan pihak ketiga.
  • Mediasi: Penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) yang memfasilitasi komunikasi agar tercapai kesepakatan.
  • Arbitrase: Penyerahan sengketa kepada pihak ketiga (arbiter) yang putusannya bersifat mengikat dan final, seperti yang biasa difasilitasi oleh BANI Arbitration Center.
Layanan Non-Litigasi Kami
Kami percaya bahwa tidak semua masalah hukum harus berakhir di meja hijau. Melalui layanan non-litigasi, kami membantu Anda menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan kekeluargaan di luar jalur pengadilan.
 
🤝 Ruang Lingkup Penyelarasan Masalah
Layanan luar pengadilan kami mencakup berbagai langkah solutif, yaitu:
  • Konsultasi & Nasihat Hukum : Ruang diskusi aman untuk memetakan masalah, menganalisis risiko, dan memberikan rekomendasi tindakan hukum terbaik.
  • Mediasi & Negosiasi sengketa : Bertindak sebagai penengah yang netral guna mempertemukan pihak-pihak yang berselisih demi mencapai kesepakatan damai (win-win solution).
  • Perancangan Dokumen Hukum (Drafting) : Pembuatan berkas-berkas legal non-sidang, seperti surat perjanjian, nota kesepahaman (MoU), surat tuntutan (somasi), atau dokumen kesepakatan bersama.
💡 Program Pemberdayaan & Pendampingan Masyarakat
Selain menangani kasus personal, kami bergerak aktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui : 
  • Penyuluhan & Edukasi Hukum : Sosialisasi berkala untuk meningkatkan literasi dan pemahaman hukum masyarakat awam.
  • Investigasi & Penelitian Perkara : Pengumpulan fakta, bukti, dan riset mendalam di lapangan guna mendukung posisi hukum masyarakat terdampak.
  • Pendampingan Luar Pengadilan : Mengawal hak-hak saksi, korban, maupun kelompok marginal saat berhadapan dengan instansi non-peradilan atau lembaga pemerintah.