Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan, seperti melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Metode ini lebih disukai karena lebih cepat, lebih murah, dan menjaga kerahasiaan. Di Indonesia, mekanismenya diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999.
Layanan ini berfokus pada pencegahan masalah dan penyelesaian damai. Terdapat beberapa metode utama dalam penyelesaian sengketa non-litigasi :
- Konsultasi: Diskusi dengan konsultan atau ahli hukum untuk mencari solusi suatu masalah.
- Negosiasi: Proses tawar-menawar langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan tanpa campur tangan pihak ketiga.
- Mediasi: Penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) yang memfasilitasi komunikasi agar tercapai kesepakatan.
- Arbitrase: Penyerahan sengketa kepada pihak ketiga (arbiter) yang putusannya bersifat mengikat dan final, seperti yang biasa difasilitasi oleh BANI Arbitration Center.
Layanan Non-Litigasi Kami
Kami percaya bahwa tidak semua masalah hukum harus berakhir di meja hijau. Melalui layanan non-litigasi, kami membantu Anda menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan kekeluargaan di luar jalur pengadilan.